Penanganan Covid
Masyarakat Indonesia Wajib Divaksin Covid-19, Pemerintah: Tidak Ada Alasan Untuk Khawatir
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus divaksin, kata Airlangga, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin.
Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, hingga Pfizer.
Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan negeri yang diberi nama Merah Putih.
"Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat," kata Airlangga.
"Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.
Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.
Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.
Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Ayat 7 menjelaskan pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
Adapun di Pasal 8 Ayat 8 dikatakan bahwa satu orang hanya boleh terdaftar disalah satu kelompok prioritas.
Baca juga: Inilah Daftar 3 Kelompok yang Akan Divaksin Perdana: Presiden, Menteri, Tokoh Agama hingga Artis
Berikut isi lengkap Pasal 8 Permenkes Nomor 54 Tahun 2020: