Amerika Serikat
Desakan Pemakzulan Donald Trump Mencuat setelah Kerusuhan di Gedung Capitol, Bukan Pertama Kali
Seruan pemecatan atau pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump kembali mencuat.
Baca juga: Demo Amerika Pecah di Gedung Capitol, Begini Rentetan Peristiwanya...
Trump juga diduga sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS setara atau Rp 5,6 triliun.
Kasus tersebut mulai memperlihatkan titik terang saat Komite Intelijen DPR AS merilis laporan bertajuk The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report pada 3 Desember 2019.
Laporan tersebut menyebutkan, Trump menggunakan skema yang menumbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi motif kampanyenya.
Laporan itu menambahkan, presiden AS berusia 74 tahun itu meminta bantuan kepada Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Biden.
Baca juga: Donald Trump Salahkan Wakil Presiden yang Tolak Campur Tangan dalam Hasil Pemilu
Trump dimakzulkan
Dalam sidang paripurna yang digelar pada 18 Desember 2019, DPR AS memutuskan bahwa Trump secara resmi dimakzulkan.
DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump. Pasal 1 yaitu Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230 suara di DPR AS.
Ada pun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat AS adalah 216 suara.
Sementara itu, Pasal 2 yakni Menghalangi Penyelidikan Kongres, menerima dukungan 229 suara, dalam hasil yang dibacakan Pelosi.
DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres AS.
Setelah keputusan pemakzulan di level DPR AS disetujui, Trump lantas menghadapi sidang Senat AS pada Januari 2020.
Lolos dari pemakzulan
Sidang Senat AS dibuka dengan 100 senator yang terdiri atas 54 senator dari Partai Republik, 41 senator dari Partai Demokrat, dan dua senator independen.