Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Terdakwa Vicky Prasetryo Positif Covid, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda Sebulan

Hakim memutuskan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu akan dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2021.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Vicky Prasetyo dinyatakan positif covid-19, hakim tunda sidang hingga bulan depan. 

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB.

Kala itu, Angel didampingi oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.

Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Hasil Visum

Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina.

Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ucap Ramdan. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)

Baca juga: Korban yang Melompat dari Lantai 4 Meninggal, Petugas Keamanan Mall Taman Anggrek Diperiksa Polisi

Baca juga: Setelah Kalina Ocktaranny, Kini Vicky Prasetyo Dikonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: 3 Sosok Jenderal Dijagokan Jadi Kapolri, Lengkap dengan Jumlah Harta Kekayaan Mereka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga Ditunda Satu Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved