Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Terdakwa Vicky Prasetryo Positif Covid, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda Sebulan

Hakim memutuskan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu akan dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2021.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Vicky Prasetyo dinyatakan positif covid-19, hakim tunda sidang hingga bulan depan. 

"Kan saya kan juga masyarakat, walaupun itu juga rumah saya, rumah istri saya, rumah kami sama-sama.

Saya harus izin pak RT sama terus harus izin sama kepolisian setempat dan lain-lain karena biar bagaimana pun saya melakukan kepengin berdasarkan SOP.

Apalagi didampingin sama kuasa hukum," ucap Vicky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, 19 November 2018 seperti dikutip dari Kompas.com.

Vicky melakukan penggerebekan setelah mengintai dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap Angel.

Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman. 

"Setelah semuanya sudah saya lakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya saya baru bisa memastikan istri saya betul berada di dalam kamar bersama pria lain," kata Vicky.

"Yang pasti saya sudah beberapa hari ini berusaha mengikuti istri saya, berusaha untuk mencari informasi tentang istri saya.

Tapi memang terbukti pada dini hari akhirnya saya didampingi kuasa hukum, Pak RT dan masyarakat, keluarga, Polsek Jagakarsa dan semuanya," ujar Vicky.

Aksi Vicky tersebut juga terekam rapi kamera televisi.

"Saya lompat dari pagar, terus saya tahu pintu dua-duanya dikunci tapi saya tahu di dalam rumah itu ada mobilnya si pria itu ada di garasi belakang karena supaya tidak terlalu kelihatan taruh di belakang. Terus ada motornya taruh di depan," ucap Vicky.

Setelah berhasil masuk rumah itu, Vicky lantas mendobrak pintu rumah dan memergoki Angel sedang bersama Fiki Alman di kamar. 

"Di dalam kamar itu si cowoknya langsung lari ke kamar mandi pakai celana pendek lari ke kamar mandi, Angelnya langsung bergegas pakai baju untuk nyari hijab, itu saja," ucap Vicky.

Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan. 

Angel Lelga Laporkan Balik Vicky Prasetyo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved