Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Terdakwa Vicky Prasetryo Positif Covid, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda Sebulan

Hakim memutuskan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu akan dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2021.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Vicky Prasetyo dinyatakan positif covid-19, hakim tunda sidang hingga bulan depan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vicky Prasetyo dinayatakan positif virus corona atau Covid-19. 

Atas hal tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun terpaksa menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Vicky Prasetyo sebagai terdakwa.

Hakim Ketua mengatakan, ketidakhadiran Vicky sudah diterima dan sah, beralasan.

"Demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama. Karena (Terdakwa) 14 hari harus isolasi dan pemulihan kurang lebih waktu yang sama sama. Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan (ditunda)," ucap hakim ketua, Kamis (7/1/2021).

Dengan begitu, hakim memutuskan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga itu akan dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2021.

Menurut video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Vicky menajalani swab test PCR setelah selebritas Kalina Ocktaranny juga dinyatakan positif Covid-19. 

"Hari ini aku menjalani swab test PCR karena kemarin Kalina positif. Mudah-mudahan hasilnya lebih baik karena tidak ada gejala apa-apa," kata Vicky dalam video tersebut dan hasilnya swab test PCR nya belum keluar.

Sebagai informasi, kasus perseteruan Vicky Prasetyo dengan mantan istrinya, Angel Lelga berawal dari peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky.

Vicky melakukan penggerebekan lantaran menduga Angel Lelga berselingkuh dengan pria lain saat masih berstatus sebagai istrinya.

Angel Lelga lantas melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky pun sempat ditahan di rutan Salemba Jakarta Pusat selama dua bulan karena laporan Angel Lelga.

Kronologi Kasus

Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Vicky membawa serta keluarganya saat dia melakukan penggerebekan. 

Selain membawa keluarga,  Vicky juga membawa beberapa saksi. 

"Kan saya kan juga masyarakat, walaupun itu juga rumah saya, rumah istri saya, rumah kami sama-sama.

Saya harus izin pak RT sama terus harus izin sama kepolisian setempat dan lain-lain karena biar bagaimana pun saya melakukan kepengin berdasarkan SOP.

Apalagi didampingin sama kuasa hukum," ucap Vicky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, 19 November 2018 seperti dikutip dari Kompas.com.

Vicky melakukan penggerebekan setelah mengintai dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap Angel.

Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman. 

"Setelah semuanya sudah saya lakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya saya baru bisa memastikan istri saya betul berada di dalam kamar bersama pria lain," kata Vicky.

"Yang pasti saya sudah beberapa hari ini berusaha mengikuti istri saya, berusaha untuk mencari informasi tentang istri saya.

Tapi memang terbukti pada dini hari akhirnya saya didampingi kuasa hukum, Pak RT dan masyarakat, keluarga, Polsek Jagakarsa dan semuanya," ujar Vicky.

Aksi Vicky tersebut juga terekam rapi kamera televisi.

"Saya lompat dari pagar, terus saya tahu pintu dua-duanya dikunci tapi saya tahu di dalam rumah itu ada mobilnya si pria itu ada di garasi belakang karena supaya tidak terlalu kelihatan taruh di belakang. Terus ada motornya taruh di depan," ucap Vicky.

Setelah berhasil masuk rumah itu, Vicky lantas mendobrak pintu rumah dan memergoki Angel sedang bersama Fiki Alman di kamar. 

"Di dalam kamar itu si cowoknya langsung lari ke kamar mandi pakai celana pendek lari ke kamar mandi, Angelnya langsung bergegas pakai baju untuk nyari hijab, itu saja," ucap Vicky.

Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan. 

Angel Lelga Laporkan Balik Vicky Prasetyo

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB.

Kala itu, Angel didampingi oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.

Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Hasil Visum

Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina.

Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ucap Ramdan. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)

Baca juga: Korban yang Melompat dari Lantai 4 Meninggal, Petugas Keamanan Mall Taman Anggrek Diperiksa Polisi

Baca juga: Setelah Kalina Ocktaranny, Kini Vicky Prasetyo Dikonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: 3 Sosok Jenderal Dijagokan Jadi Kapolri, Lengkap dengan Jumlah Harta Kekayaan Mereka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga Ditunda Satu Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved