Vaksin Covid 19
Kepala Daerah Diminta Perhatikan Suhu Penyimpanan Vaksin, Erick Thohir: Saya Mohon dengan Hormat
Erick mengatakan bahwa Vaksin Covid-19, harus disimpan di suhu 2-8 derajat Celsius untuk menjaga kualitas vaksin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh kepada daerah di Indonesia diminta agar memperhatikan suhu penyimpanan vaksin Covid-19.
Permintaan ini dikatakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Di mana Erick mengatakan bahwa Vaksin Covid-19, harus disimpan di suhu 2-8 derajat Celsius untuk menjaga kualitas vaksin.
“Saya memohon dengan hormat kepada para pimpinan daerah, vaksinnya harus disimpan di suhu 2-8 derajat."
"Jangan sampai ada kegagalan di penyimpanan,” ujar Erick Thohir dalam kunjungannya ke Bio Farma, Kamis (7/1/2021).
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini pun memastikan vaksin Covid-19 sudah terdistribusi dengan baik dari Bio Farma ke 34 provinsi di Indonesia.
Bahkan dengan sistem yang dimiliki Bio Farma, proses pendistribusian vaksin bisa dicek.
Misal, mobil pembawa vaksin ada di mana, no mobilnya berapa, kecapatan berapa, sampai di lokasi jam berapa berapa, bisa dilihat.
“Kalau mobilnya berhenti di warteg juga bisa dilihat. Tapi tidak bisa dilihat sopirnya makan dengan apa,” tutur dia.
Selain itu, Erick mengecek kesiapan produksi vaksin di Bio Farma. Ada 10 storage bersuhu 2-8 derajat di Bio Farma yang masing-masing bisa menampung 8 juta vaksin.
Ada pula storage dengan suhu minus 20 derajat. Dengan berbagai fasilitas tersebut, ia optimistis Bio Farma bisa menyiapkan kapasitas produksi 250 juta.
Untuk 100 juta produksi sudah mengantongi sertifikat BPOM. Sisanya sebanyak 150 juta dosis vaksin masih memerlukan izin BPOM.
Sebelumnya, Bio Farma mulai mendistribusikan vaksin secara bertahap ke 34 provinsi sejak Minggu (3/1/2021). Vaksin tersebut berasal dari Sinovac, China.
Gejala yang akan terjadi setelah disuntik Vaksin
Pemberian Vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada pekan depan tepatnya Rabu 13 Januari 2021.
Diketahui, Presiden Jokowi akan menjadi orang perdana yang akan disuntikan vaksin asal Tiongkok tersebut.
Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi, dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.
Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.
Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.
Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga
untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan
surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).
Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Banyak Informasi Termasuk Data Transaksi Bakal Dibagikan ke Facebook
Baca juga: Perkembangan Kasus Pramugari Cantik Dibunuh, 11 Orang Didakwa, Ditemukan Cairan di Bagian Sensitif
Baca juga: OPD Diminta Kooperatif dalam Pemeriksaan Pendahuluan BPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri BUMN Erick Thohir Minta Kepala Daerah Perhatikan Suhu Penyimpanan Vaksin Covid-19" dan https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/07/usai-disuntik-vaksin-covid-19-tidak-boleh-langsung-pulang-mengapa-ini-petunjuk-teknis-kemenkes?page=all