Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Teuku Nasrullah Bicara Soal Kasus Gisel & MYD, Menurut Pakar Hukum Pidana Ini Mereka Itu Korban

Pakar Hukum Pidana ini memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD. Menurut Teuku Nasrullah mereka itu korban.

(Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD terus berproses. 

Hari ini Senin 4 Januari 2020, keduanya diperiksa polisi. 

Banyak pihak yang memberikan komentarnya terkait kasus Gisel dan MYD ini. 

Termasuk Teuku Nasrullah.

Pakar Hukum Pidana ini memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved