News
Teuku Nasrullah Bicara Soal Kasus Gisel & MYD, Menurut Pakar Hukum Pidana Ini Mereka Itu Korban
Pakar Hukum Pidana ini memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD. Menurut Teuku Nasrullah mereka itu korban.
MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.
Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.
Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: