Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Teuku Nasrullah Bicara Soal Kasus Gisel & MYD, Menurut Pakar Hukum Pidana Ini Mereka Itu Korban

Pakar Hukum Pidana ini memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD. Menurut Teuku Nasrullah mereka itu korban.

(Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah 

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Update Kasus Gisel dan MYD

Penyanyi Gisel akan diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

Tak hanya Gisel, polisi juga memanggil pria yang berinisial MYD yang ada dalam video tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Gisel yang berstatus sebagai tersangka.

“Kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, belum lama ini.

Lewat pemeriksaan itu, Gisel serta MYD sudah mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Video itu dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 lalu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Kemudian adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya.

“Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri.

Pada saat itu, Gisel pun sempat mengirim file kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved