Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Syur Artis

Komnas Perempuan Bela Gisel, Anggap GA Korban, Pakar Hukum Nilai Gisel dan MYD Bisa Ditahan

Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya 

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Segera Didistrusikan ke Berbagai Daerah, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui

Baca juga: Info Terkini Suasana di Kantor PN Jakarta Selatan, Ada Pos Pengamanan

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved