Kasus Video Syur Artis
Komnas Perempuan Bela Gisel, Anggap GA Korban, Pakar Hukum Nilai Gisel dan MYD Bisa Ditahan
Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Segera Didistrusikan ke Berbagai Daerah, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Info Terkini Suasana di Kantor PN Jakarta Selatan, Ada Pos Pengamanan
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)