Kasus Video Syur Artis
Komnas Perempuan Bela Gisel, Anggap GA Korban, Pakar Hukum Nilai Gisel dan MYD Bisa Ditahan
Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan. Ada yang setuju, namun tak sedikit yang berpendapat mantan istri Gading Marten itu sebenarnya pada posisi sebagai korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat. (Instagram @gisel_la)
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.
Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.
Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.
Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi soal mendistribusikan konten syur.
Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran.
Dua pemuda berinisial PP dan MM pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," beber Tiasri.
Baca juga: Kebakaran Mobil Senin 4 Januari 2021, Terjadi di Jalan Raya, Ini Merek & Nomor Polisi Mobil Tersebut
Baca juga: Kebakaran Mobil Senin 4 Januari 2021, Terjadi di Jalan Raya, Ini Merek & Nomor Polisi Mobil Tersebut
Penjelasan Pakar Hukum soal Kemungkinan Gisel dan MYD Ditahan
Pakar hukum, Jaenudin jelaskan alasan yang bisa membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.
Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.
Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Jaenudin pun mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan tiga orang publik figur.
Di mana dalam kasus tersebut, sosok laki-lakinya saja yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sedangkan dua pemeran perempuan tidak bestatus seperti Gisel saat ini.
"Kenapa antara MYD dan Gisel saat ini keduanya dijadikan sebagai tersangka? Beda hal dengan kejadian tahun 2010," tambahnya.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Segera Didistrusikan ke Berbagai Daerah, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Info Terkini Suasana di Kantor PN Jakarta Selatan, Ada Pos Pengamanan
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)