Kasus Video Syur Artis
Komnas Perempuan Bela Gisel, Anggap GA Korban, Pakar Hukum Nilai Gisel dan MYD Bisa Ditahan
Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penetapan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur dengan memakai pasal Pornografi menuai berbagai tanggapan. Ada yang setuju, namun tak sedikit yang berpendapat mantan istri Gading Marten itu sebenarnya pada posisi sebagai korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).
Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.
Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.
Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat. (Instagram @gisel_la)
Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.
Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.
Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.
Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."
"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.