Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

Hari ini Penentuan Gugur atau Diterima Berkas Gugatan PHP Tim AMA-UKP di MK

berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim Amalia Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA-UKP) masuk dalam tahapan perbaikan berkas

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
para paslon bupati dan wakil bupati Boltim Selfie   

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - 15 hari setelah pengajuan permohonan  Paslon nomor urut 1 di Pilkada serentak 2020 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim Amalia Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA-UKP) masuk dalam tahapan perbaikan berkas.

Sebelumnya, AMA-UKP secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Boltim melalui jalur MK pada Senin 21 Desember 2020 pada pukul 21.49 WIB. 

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilih diajukan Kuasa Hukum AMA-UKP Hendro Christian Silow sesuai dengan APPP Nomor 122/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dilansir Tribunmanado.co.id, dari situs resmi mkri.id berkas gugatan AMA-UKP sudah memasuki tahap Perbaikan Permohonan.

Baca juga: Tahun Baru 2021, Wali Kota Tomohon Jimmy Eman Sowan ke Gubernur Olly Dondokambey 

Baca juga: Tanamkan Sikap Disiplin, Jajaran Polres Minut Kian Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Desember 2020, Manado Inflasi 0,47 Persen, Ini Pemicunya

Adapun mekanisme pengajuan permohonan gugatan pemilihan bupati dan walikota, 13 Desember 2020 - 4 Januari 2021 Pemohon melengkapi dan memperbaiki Permohonan PHP, Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan PHP, dan Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon PHP.

Adapun hari ini, 4 Januari 2021 merupakan batas akhir dari tahap pemeriksaan berkas, dan hari penentuan gugur atau tidaknya berkas gugatan pemohon.

Dari dokumen itu juga diketahui bahwa ada lima hingga enam Pokok Permohonan AMA-UKP ke MK. 

Pertama, terkait adanya dugaan praktek money politic, hal itu dilampirkan dengan bukti dokumentasi foto serta video. 

situs resmi MK
situs resmi MK (Istimewa)

Kedua, adanya pemilih ganda dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 yang dibuktikan dengan temuan video rekaman percakapan.

Ketiga, terdapat dugaan adanya data pengguna hak pilih yang terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman KTP dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Boltim, hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim, di mana ditemukan di semua TPS se-kabupaten Boltim, bahwa Kotak Suara yang di gembok dengan Kabel Ties terindetifikasi menggunakan Kabel Ties dengan logo Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, Hal ini Jelas Bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 553/PP.09. l-KPT/07/KPU/XI/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi
teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kelima, tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Boltim yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Permohonan AMA-UKP menilai adalah Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Keenam, pelanggaran masa kampanye.

Baca juga: BREAKING NEWS: Desember 2020, Manado Inflasi 0,47 Persen, Ini Pemicunya

Pada Bab Petitum permohonan itu, tercantum bahwa Pemohon (AMA-UKP) memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Boltim Nomor 369/PL.02.6-Kpt/7110/Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, pukul 00: 45 WITA.

Petitum, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur Nomor: 369/PL.02.6-Kpt/7110/Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, tertanggal 17
Desember 2020;
3. Membatalkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,
karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur untuk melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Catatan Rekor Kasus Corona di Indonesia Selama 10 Bulan Pandemi Covid-19

Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini proses registrasi dari pendaftaran gugatan belum dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2021.

“Serentak sesuai tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021,” ujar Fajar.

MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pegadaian Kanwil V Manado Restrukturisasi Kredit Rp 292 Miliar

Tahap dan Jadwal

Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.

Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas.

Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

Gugatan AMA-UKP di MK
Gugatan AMA-UKP di MK (Istimewa)

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. 

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Baca juga: Launching Program Women Care di Nusa Tenggara Timur

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama. (Tribun Manado/Siti Nurjanah)

Baca juga: Tanamkan Sikap Disiplin, Jajaran Polres Minut Kian Gencar Lakukan Operasi Yustisi

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved