Pilkada Boltim
Hari ini Penentuan Gugur atau Diterima Berkas Gugatan PHP Tim AMA-UKP di MK
berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim Amalia Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA-UKP) masuk dalam tahapan perbaikan berkas
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - 15 hari setelah pengajuan permohonan Paslon nomor urut 1 di Pilkada serentak 2020 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim Amalia Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA-UKP) masuk dalam tahapan perbaikan berkas.
Sebelumnya, AMA-UKP secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Boltim melalui jalur MK pada Senin 21 Desember 2020 pada pukul 21.49 WIB.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilih diajukan Kuasa Hukum AMA-UKP Hendro Christian Silow sesuai dengan APPP Nomor 122/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dilansir Tribunmanado.co.id, dari situs resmi mkri.id berkas gugatan AMA-UKP sudah memasuki tahap Perbaikan Permohonan.
Baca juga: Tahun Baru 2021, Wali Kota Tomohon Jimmy Eman Sowan ke Gubernur Olly Dondokambey
Baca juga: Tanamkan Sikap Disiplin, Jajaran Polres Minut Kian Gencar Lakukan Operasi Yustisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Desember 2020, Manado Inflasi 0,47 Persen, Ini Pemicunya
Adapun mekanisme pengajuan permohonan gugatan pemilihan bupati dan walikota, 13 Desember 2020 - 4 Januari 2021 Pemohon melengkapi dan memperbaiki Permohonan PHP, Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan PHP, dan Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon PHP.
Adapun hari ini, 4 Januari 2021 merupakan batas akhir dari tahap pemeriksaan berkas, dan hari penentuan gugur atau tidaknya berkas gugatan pemohon.
Dari dokumen itu juga diketahui bahwa ada lima hingga enam Pokok Permohonan AMA-UKP ke MK.
Pertama, terkait adanya dugaan praktek money politic, hal itu dilampirkan dengan bukti dokumentasi foto serta video.

Kedua, adanya pemilih ganda dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 yang dibuktikan dengan temuan video rekaman percakapan.
Ketiga, terdapat dugaan adanya data pengguna hak pilih yang terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman KTP dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Boltim, hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim, di mana ditemukan di semua TPS se-kabupaten Boltim, bahwa Kotak Suara yang di gembok dengan Kabel Ties terindetifikasi menggunakan Kabel Ties dengan logo Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, Hal ini Jelas Bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 553/PP.09. l-KPT/07/KPU/XI/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi
teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kelima, tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Boltim yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permohonan AMA-UKP menilai adalah Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Keenam, pelanggaran masa kampanye.
Baca juga: BREAKING NEWS: Desember 2020, Manado Inflasi 0,47 Persen, Ini Pemicunya
Pada Bab Petitum permohonan itu, tercantum bahwa Pemohon (AMA-UKP) memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Boltim Nomor 369/PL.02.6-Kpt/7110/Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, pukul 00: 45 WITA.