Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

7 Tahun Pemkot Surabaya, Bujuk Ahli Waris Rumah Kelahiran Soekarno, Akhirnya 2021 Dijual Rp 1,2 M

Rumah punya nilai histori laku terjual dengan harga Rp 1,2 miliar.Ternyata rumah tersebut merupakan tempat kelahiran Presiden Pertama Indonesia, Soe

Editor:
IST
Presiden pertama Indonesia Soekarno 

"Setiap renovasi dan perbaikan akan mengikuti aturan sebagaimana bangunan cagar budaya. Tentu ini akan melengkapi koleksi rumah cagar budaya di Peneleh. Di sana juga ada Rumah HOS Cokroaminoto," urai Yayuk.

Pada awal 2013 lalu, pemilik rumah belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi.

Mereka minta rumahnya dihargai Rp 4 miliar.

Proses negosiasi lepasan bangunan cagar budaya tersebut terus dilakukan.

Dilakukan proses penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.

Ada empat orang pemegang sertifkaf tanah dan rumah tersebut. Satu dari mereka sudah meninggal dunia sehingga perlu balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Total ada 14 ahli waris.

Pada 23 Desember 2020, Pemkot menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp 1.251.941.000.

Nilai ini sesuai apraisal tanah dan bangunan hingga ahli waris setuju.

Beberapa waktu lalu, Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.

Setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama pemerintah Kota Surabaya.

Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno
Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno (Istimewa)

Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.

“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.

Pembelian aset dalam pengawasan kejaksaan. Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memang panjang.

Pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang ahli waris yang menjadi faktor lamanya proses ganti rugi.

Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya.

Namun, tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.

"Tetap harus dicari dan berhasil," kata Fathur.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved