Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Hari Ini

SIM Gratis Bagi Warga Miskin, Pelajar serta Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya

Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.

8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.

9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, KompasTV, Kompas.com/Gilang Satria, Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Peluang Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin, Inilah Tata Cara Membuat SIM dan Biayanya"

Artikel ini sudah tayang di https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/01/02/ada-peluang-bagi-warga-miskin-bisa-bikin-sim-gratis-berikut-ini-tata-cara-dan-biaya-pembuatan-sim?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved