Info Hari Ini
SIM Gratis Bagi Warga Miskin, Pelajar serta Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya
Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Alhamdulillah.
Ada kabar gembira bagi warga miskin.
Kabar ini berhubungan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca juga: Minggu 3 Januari 2021 Hari ini, Ada 4 Shio yang Diramalkan Bakal Beruntung
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor