Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Hari Ini

SIM Gratis Bagi Warga Miskin, Pelajar serta Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya

Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alhamdulillah.

Ada kabar gembira bagi warga miskin.

Kabar ini berhubungan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.

Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca juga: Minggu 3 Januari 2021 Hari ini, Ada 4 Shio yang Diramalkan Bakal Beruntung

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved