Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Hari Ini

SIM Gratis Bagi Warga Miskin, Pelajar serta Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya

Infonya, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.

Tanpa SIM, Anda akan jelas ditilang oleh polisi.

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan

Ada beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.

Yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.

Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Tata cara membuat SIM:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda

2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.

3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.

4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.

5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.

6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved