Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Varian Baru Virus Corona Muncul, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi seperti yang disiarkan langsung oleh YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Editor: Rizali Posumah
KONTAN
Ilustrasi virus corona di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Langkah ini dilakukan karena adanya kemunculan varian virus corona di Inggris.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi seperti yang disiarkan langsung oleh YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Menurutnya pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil untuk menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris yang dikabarkan sangat cepat penularannya..

"Saat ini telah muncul varian baru virus Covid-19," ujar Retno Marsudi.

"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.

Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.

Sementara itu, untuk WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.

WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," kata Retno Marsudi.

WNA yang telah tiba itu juga harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. 

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved