Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Penjelasan Menpan RB soal Gaji ASN Rp 9 Juta Mulai Tahun 2021, Berlaku dari Pangkat Terendah

ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Kabar gembira khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, mulai tahun depan gaji mereka minimal Rp 9 juta per bulan.

Diktutip dari Tribunnews.com, gaji sebesar itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Gus Dur dan Kejahatan Terstruktur FPI

Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap

Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

TONTON JUGA :

Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand

Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved