Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Penjelasan Menpan RB soal Gaji ASN Rp 9 Juta Mulai Tahun 2021, Berlaku dari Pangkat Terendah

ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. 

Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan

PNS menikmati kenaikan penghasilan.

Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan

menghapus banyak tunjangan.

Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan

yang diukur berdasarkan daerah.

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya

untuk kebaikan.

Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Tjahjo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, di mana ASN

sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved