Lahan Markaz Syariah
Mahfud MD Tanggapi soal Lahan Markas FPI: Teruskan Saja untuk Keperluan Pesantren
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII
larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.
Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa
peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.
Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas,
Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
FPI anggap surat somasi prematur
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI, Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau
PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona).
"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur.