Lahan Markaz Syariah
Mahfud MD Tanggapi soal Lahan Markas FPI: Teruskan Saja untuk Keperluan Pesantren
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan lahan di Megamendung menjadi sorotan.
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
Hingga dari Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal hal tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Jika FPI Salah di Kasus Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Komnas HAM Harus Ungkap
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Bagaimana Dengan WNI di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Baca juga: Sudah Diumumkan Pemerintah, Mulai Tanggal 1 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD ikut angkat bicara terkait permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mahfud MD mengatakan, jika tanah tersebut digunakan sebagai pondok pesantren, sebaiknya tetap dilanjutkan saja.
Mahfud MD mengusulkan agar pondok pesantren itu dikelola oleh misalnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.
Mahfud mempersilakan apabila FPI ingin bergabung.
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini. Itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren.
Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan.
Tetapi, itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," katanya.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan