Lahan Markaz Syariah
Mahfud MD Tanggapi soal Lahan Markas FPI: Teruskan Saja untuk Keperluan Pesantren
Usai terungkap Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII
digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya.
Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana.
Sebab, izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Seperti diketahui, surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020.
Pihak Habib Rizieq mengaku menerima surat tersebut pada Selasa 22 Desember.
Sementara, dalam surat somasi disebutkan,
pihak PTPN VIII hanya memberi waktu selama tujuh hari kerja semenjak surat somasi diterima.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi
masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning seperti diberitakan Kompas.com.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.
Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.
Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak,