Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Perempuan Tewas di Tempat, Polisi Tetapkan Karyawan BUMN jadi Tersangka
Sebelumnya diketahui seorang wanita tewas alami kecelakaan. Diketahui wanita tersebut menjadi korban penabrakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang wanita tewas alami kecelakaan.
Diketahui wanita tersebut menjadi korban penabrakan.
Terkait hal tersebut diketahui polisi menetapkan seorang tersangka atas kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Jepang Tertutup Bagi Warga Asing hingga Akhir Januari 2021, Larangan Berlaku Mulai 28 Desember 2020
Baca juga: Menag Tanggapi soal Nasib FPI, Gus Yaqut dengan Tegas Sebut Dirinya Menteri Agama untuk Semua Agama
Baca juga: Pinkan Lumintang Tewas Ditabrak Aiptu Imam Chambali di Pasar Minggu, Suami Dapat Info di Instagram
Foto : Kecelakaan Maut di Pasarminggu, Jakarta Selatan Jumat (25/12/2020) (warta kota)
Polisi tetapkan satu tersangka pengemudi mobil terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai dengan nomor polisi (Nopol) B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro.
Handana merupakan karyawan salah satu bank milik BUMN.
Sambodo mengatakan penetapan tersangka itu didapati pihaknya dari sejumlah bukti yang ditemukan saat melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadinya kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai yang dengan sengaja menyenggol mobil Toyota Inova saat dikendarai oleh Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disrempetnya mobil Inova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H. Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," jelasnya.
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. "Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC. Penyebab Cekcok sendiri karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan. HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Keterangan saksi
Diwartakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi (nopol) B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ yang dikendarai Imam Chambali mengejar dengan kecepatan penuh sebuah mobil lain bermerek Hyundai nopol B 369 HRH warna hitam saat dikendarai Handana Riadi Hanindyoputro.
Syarif mengaku dirinya pun tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh.
Menurutnya pengendara mobil Toyota Inova itu merupakan seorang anggota polisi.
"Jadi yang polisi (pengemudi mobil Toyota Inova-red) dipepet terus sama mobil hitam itu. Saya kan dibelakang dua mobil itu, enggak lama mobil si polisi ngejar mobil hitam itu dan turun langsung bilang kamu mepet saya mau bikin kecelakaan saya kamu," kata Syarif kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Jaksel, Jumat (25/12/2020).
Foto : korban Kecelakaan Maut di Pasarminggu, Jakarta Selatan Jumat (25/12/2020) (warta kota)
"Terus warga pada belain itu polisi, karena pengendara mobil hitam ini arogan. Saya juga akhirnya turun dari motor ikut melerai saya bilang minta maaf sana kan kamu (pengendara mobil hitam-red)," lanjutnya.
Syarif menuturkan, usai kejadian kedua mobil kembali melaju dengan kecepatan penuh dengan tetap saling kejar-kejaran.
Kemudian mobil yang dikendarai anggota polisi itu pun berniat menyalip kembali kendaraan yang dikejarnya itu dengan kecepatan penuh dan melawan arus lalu lintas.
Nahas, mobil tersebut hilang kendali dan menbarak Syarif hingga terpental dari sepeda motornya.
"Lawan jalur tuh mobil langsung nabrak saya, saya oleh dan jatuh. Saya langsung melihat lah ini yang nabrak mobil polisi yang tadi kejar-kejaran, dan mobil yang satu juga masih ada. Kemudian saya lihat ada korban lain satu cewek sudah meninggal karena enggak gerak lagi. Terus ada laki-laki kakinya hancur," jelasnya.
Adapun dari data yang diterima Wartakotalive.com tiga pengendara motor yang menjadi korban dari aksi kejar-kejaran dua mobil itu yakni Muhamad Syarif (korban luka), Pinkan Lumintang (korban jiwa), dan Dian Parsetyo (korban luka).
Sementara saat ini korban luka-luka sedang menjalani perawatan insentif di RSUP Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. (m23)
Penulis: Rizki Amana | Editor: Feryanto Hadi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/27/kejar-kejaran-dengan-polisi-hingga-sebabkan-kecelakaan-maut-karyawan-bumn-terancam-bui-12-tahun?page=all.