Penanganan Covid
Kasus Covid-19 Tak Mereda, Sulut Ketambahan 4 Zona Merah
sejak Rabu (23/12/2020) Sulut ketambahan tiga daerah yang menjadi zona merah, yaitu Bitung, Boltim dan Bolsel
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus virus corona (Covid-19) di Sulawesi Utara terus bertambah.
Pada awal Desember 2020 pemerintah menetapkan lima daerah di Sulut sebagai zona merah, yaitu Manado, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), dan Minahasa Tenggara (Mitra).
Namun sejak Rabu (23/12/2020) Sulut ketambahan tiga daerah yang menjadi zona merah, yaitu Bitung, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal ini membuat setengah dari daerah di Sulut atau delapan daerah menjadi zona merah.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Minut Gigit Jari, Pembayaran Gaji Enam Bulan Tertunda Tahun Depan
Baca juga: Pemuda Remaja Masjid Jaga Gereja Saat Ibadah Natal
Baca juga: Pilkada Minut Dipastikan Tanpa Gugatan, Langkah JG-KWL Nakhodai DB 1 F Kian Mulus
Dalam kurun waktu empat hari saja, kasus Covid-19 di Sulut bertambah sebanyak 278 kasus.
Beberapa daerah pun sempat mengalami lonjakan kasus seperti Manado yang ketambahan 11 kasus, Minahasa Selatan (Minsel) 13 kasus, Mitra 12 kasus, Minut 11 kasus pada 24 Desember 2020.
Bahkan Kepulauan Sangihe yang jauh dari daratan sempat tinggi kasusnya pada 23 Desember 2020, yaitu sejumlah 20 kasus.
Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Steavan Dandel mengatakan pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak guna mencegah Covid-19 turut menular.
Baca juga: Pemuda Remaja Masjid Jaga Gereja Saat Ibadah Natal
Pemerintah daerah (Pemda) juga sudah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan tidak merayakan natal serta tahun baru guna menghambat penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan jika ada masyarakat yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi hingga pidana.
"Di samping membubarkan kami juga bisa menjatuhkan pidana sesuai UU yang berlaku seperti Pasal 214, 216, dan 218 KUHP. Ada juga Pergub, Perwali, Perbup, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit, serta Maklumat Kapolri," ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus giat menjalankan Operasi Yustisi agar masyarakat tidak lupa menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi Yustisi kami lakukan terus setiap hari sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tekan Jules.(*)
Baca juga: PKS Optimis Pilpres Tahun 2024, Yakin Kader Diusung Menang: Ini Peluang Bagi Kita
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: