Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Status Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Terungkap Ilegal Setelah Rizieq Masuk Tahanan

Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Editor: Aldi Ponge
Instagram/@gunromli
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli 

Penulis Opini, Mohamad Guntur Romli

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habis jatuh ketimba tangga. Demikian kira-kira nasib Rizieq Shihab dan FPI saat ini

Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya, status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.

Baca juga: Oma Flora (91) Kecewa Dana Lansia Tahap II Tidak Diterima Mungkin Hanya Orang Sehat Bukan Sakit

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Magang, Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Informasi Resmi di Sini

Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.

Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektaer terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,

yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu.

Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII.

"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar "Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor" Januari 2017

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 24 Desember 2020, Gemini Tentukan Tujuan, Scorpio Tahan diri

Baca juga: Amerika Serikat Siapkan Rp 28 Triliun Jika Indonesia Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab.

Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya:

مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih)

Hukumannya di hari Kiamat nanti dikalungkan 7 lapis bumi! Mengerikan!

Diborgol saja sudah berat. Ini dikalungkan 7 lapis bumi!

Dalam khazanah fiqih Islam, ghasab didefinisikan sebagai berikut:

الغصب هو الاستيلاء على حق الغير مالاً كان أو اختصاصاً قهراً بغير حق

Ghasab adalah menguasai hak orang lain, baik harta atau hak guna dengan paksa, tanpa alasan yang benar.

Apabila ada pohon dan bangunan yang didirikan di atas tanah ghasab harus dihilangkan apabila tidak ada kesepakatan.

إذا غصب الأرض وبنى عليها عمارة أو غرس فيها نخلاً نقول يترتب عليها أمور إذا لم يتراضيا :
- اقلع الغراس وانقض البناء
- يضمن النقص
- تسوية الأرض
- عليه التوبة
- عليه الأجرة

Apabila ghasab tanah, kemudian didirikan bangunan atau ditanami pohon. Kemudian tidak ada kesepakatan maka beberapa hal ini harus dikerjakan:

-Mencabut pohon dan membongkar bangunan

-Mengganti rugi berkurangnya nilai tanah

-Merapikan tanahnya

-Wajib bertaubat bagi tukang ghasab

-Wajib membayar nilai sewa tanah yang sudah dighasab

Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah! Apakah FPI jelmaan dari Kompeni?

Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak!. 

Berikut Isi Surat Somasi yang Beredar

18 Desember 2020

Nomor: SB
Lampiran: SB/11/6131/XII/2020
Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Babakan Megamendung
Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini.

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat

Demikian Surat Somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.  (Opini/Guntur Romli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved