Virus Corona
Masyarakat DKI Jakarta Terancam Denda hingga Rp 7,5 Juta, Termasuk Menolak Vaksinasi Covid-19
Tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.
3. Bawa Jenazah Covid-19 Tanpa Izin
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
4. Kabur dari Tempat Isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta akan Denda Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19: Menghalangi Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/7tahun-lalu-dikalahkan-ahok-kini-ahmad-riza-patria-jadi-wagub-dki-dampingi-anies-baswedan.jpg)