Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Masyarakat DKI Jakarta Terancam Denda hingga Rp 7,5 Juta, Termasuk Menolak Vaksinasi Covid-19

Tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan di denda.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Tak hanya itu, masyarakat yang menghalang-halangi juga akan diberi sanksi.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Kereta Kelinci Terperosok dalam Jurang, 3 Orang Rombongan Pengantin Tewas

Baca juga: UCAPAN Selamat Hari Ibu Tahun 2020, Diperingati Setiap Tanggal 22 Desember, Bagikan di Media Sosial

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.

Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

1. Menolak Tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29.

Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

2. Menolak Vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

3. Bawa Jenazah Covid-19 Tanpa Izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

4. Kabur dari Tempat Isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta akan Denda Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19: Menghalangi Juga

https://wow.tribunnews.com/2020/12/18/pemprov-dki-jakarta-akan-denda-masyarakat-yang-tolak-vaksinasi-covid-19-menghalangi-juga?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved