Omnibus Law
Kasus Demo Buruh di Konawe, Pengamat Sebut Masih Ada Persoalan Belum Selesai dalam Omnibus Law
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto membenarkan kronologi kejadian demo ricuh hingga berakhir
Penulis Jannus TH Siahaan, Pengamat Pertambangan dan Lingkungan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe bergabung dengan Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin( 14/12/2020).
Mereka meminta kejelasan perusahaan milik PT Virtue Dragon Nickel Industry di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karyawan VDNI yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan, agar diangkat menjadi karyawan tetap di PT VDNI.
Mengutip CNN Indonesia, dalam aksi unjuk rasa itu massa yang merupakan pekerja smelter juga melakukan aksi pembakaran fasilitas milik perusahaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto membenarkan kronologi kejadian demo ricuh hingga berakhir dengan pembakaran fasilitas pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tersebut.
Pemerintah sangat perlu memberikan atensi pada peristiwa ini, karena ternyata masih ada persoalan krusial yang belum selesai di dalam Omnibus Law yang bisa berujung buruk pada prospek investasi pertambangan di Sulawesi khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk itu, perlu tim khusus yang bertugas mengevaluasi persoalan relasi perusahaan tambang dengan para pekerja secara langsung ke lapangan.
Selain untuk merumuskan pendekatan baru yang lebih diterima oleh semua pihak, tim juga bisa sekaligus bertugas untuk segera membangun rekonsiliasi antara manajemen perusahaan, investor, pekerja, dan masyarakat setempat.
Tentu jika ada pelanggaran hukum dan tindakan kriminal di balik peristiwa tersebut harus diusut tuntas.
Tapi perkaranya bukan semata itu, lebih kepada konstruksi relasi antara para pihak yang belum saling menguntungkan.
Tidak berarti jika Jakarta sudah "ok" maka urusan beres dan investor bisa seenaknya di daerah.
Semua pihak harus diajak duduk bersama, dijabarkan konsesi-konsesi yang pantas untuk semua pihak yang berkepentingan, terutama teehadap pekerja.
Jangan sampai setelah pengesahan UU Omnibus Law hubungan industrial dimaknai oleh para investor hanya sebatas hubungan dengan Jakarta.
Peristiwa yang terjadi di PT VDNI ini bukan peristiwa pertama.
Sudah sangat sering terjadi peristiwa serupa di kawasan industri tambang di Sulawesi. Kesannya negara tidak hadir di unit bisnis tersebut sehingga kejadian berulang.