Rizieq Shihab Tersangka
Usai Rizieq Shihab Menyerahkan Diri, Kini Tiga Tersangka Lainnya Ikut Serahkan Diri ke Polisi
Seperti yang diketahui sebelumnya Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut kini Rizieq sudah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan.
Namun setelah Rizieq Shihab kini tiga tersangka lain juga menyusul serahkan diri ke polisi.
Baca juga: Mahfud Ungkap Sikap Presiden Jokowi Terkait Rizieq Shihab, Tidak Ada Rekonsiliasi dengan FPI
Baca juga: Bingung Mendekorasi Hunian Jelang Perayaan Natal? Berikut Ide Dekorasi Jendela Rumah
Baca juga: Ini 10 Program Prioritas JG-KWL yang Akan Dituntaskan 100 Pertama
Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan selain Muhammad Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) malam hingga saat ini.
"Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Krimum," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Meski begitu, Aziz tak merinci nama-nama dari ketiga tersangka yang turut menyerahkan diri seperti Rizieq Shihab.
Rizieq lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.