Rizieq Shihab Ditahan
Muhammad Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, Ancaman Diatas 5 Tahun
Kepolisian membuktikan tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penahanan terhadap
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco