Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Ditahan

Muhammad Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, Ancaman Diatas 5 Tahun

Kepolisian membuktikan tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penahanan terhadap

Editor: Aswin_Lumintang
(ANTARA FOTO/FAUZAN)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian membuktikan tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, tersangka pelanggar kekarantinaan yang menyebabkan banyak orang berpotensi terpapar virus Covid-19.

Habib Rizieq saat menjadi imam salat magrib di sela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq saat menjadi imam salat magrib di sela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Polda Metro Jaya)

Banyak kalangan pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengambil sikap tegas dan sesuai aturan perundang-undangan.

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. 

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Baca juga: Ibrahimovic Buka Rahasia Tutupi Kelemahan Karena Faktor Usia, Targetkan AC Milan Scudeto

Baca juga: Jurnalis ini Dihabisi Kartel Narkoba, Dikejar Sejumlah Orang Bersenjata dan Tewas Mengenaskan

Baca juga: Hasil Liga Inggris Everton vs Chelsea, Gol Semata Wayang Gylfi Sigurdsson Gagalkan Ambisi The Blues

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kondisi Kesehatannya pada Wartawan Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.()
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.() (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved