Rizieq Shihab Ditahan
Muhammad Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, Ancaman Diatas 5 Tahun
Kepolisian membuktikan tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penahanan terhadap
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian membuktikan tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, tersangka pelanggar kekarantinaan yang menyebabkan banyak orang berpotensi terpapar virus Covid-19.

Banyak kalangan pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengambil sikap tegas dan sesuai aturan perundang-undangan.
Polda Metro Jaya telah resmi menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.
Baca juga: Ibrahimovic Buka Rahasia Tutupi Kelemahan Karena Faktor Usia, Targetkan AC Milan Scudeto
Baca juga: Jurnalis ini Dihabisi Kartel Narkoba, Dikejar Sejumlah Orang Bersenjata dan Tewas Mengenaskan
Baca juga: Hasil Liga Inggris Everton vs Chelsea, Gol Semata Wayang Gylfi Sigurdsson Gagalkan Ambisi The Blues
Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.
"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kondisi Kesehatannya pada Wartawan Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).