Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Habib Rizieq Shihab, Sobri Lubis hingga Habib Idrus Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kasus kerumunan massa di Petamburan. "Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Irwan Rismawan/Chaerul Umam
Sobri Lubis hingga Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Dari catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, pria berusia 55 tahun itu pernah menyandang sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan lima kali berstatus terlapor.

Pada 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Catatan Harian Kompas, Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

Lalu pada 2016, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Dalam prosesnya, Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangka Rizieq pun gugur.

2. Haris Ubaidillah

Haris Ubaidillah bertindak sebagai ketua panitia dalam acara pernikahan serta perayaan Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.

Dalam kegiatan itu, Haris Ubaidillah memastikan acara pernikahan anak Rizieq Shihab berlangsung aman dengan protokol kesehatan.

"Ini juga dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan."

"Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak," jelas Haris Ubaidillah, di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved