Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Bukti Laskar FPI Bawa Senjata Api, Kabareskrim: Didapatnya Jelaga di Tangan Pelaku

Bukti laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, ditemukan polisi.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan.

Yusri mengatakan polisi memiliki kewenangan termasuk upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya kini masih dalam masa pemulihan.

"Alhamdulillah masih pemulihan, nanti kita kabari," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemulihan kesehatan karena Habib Rizieq dinilai selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Sebelumnya, saat tiba di Indonesia pada awal November lalu, ia berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta. Kemudian ia bergeser ke pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kemudian karena merasa sudah sehat, ia minta pulang pada akhir November lalu, kemudian ia tinggal di rumah anaknya di daerah Sentul sebelum kemudian tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Namun, Ketua DPP FPI, Slamet Maarif tak sependapat jika Rizieq dikatakan melawan petugas, karena absen dari panggilan polisi.

"Kan sudah dijelaskan beliau ke Karawang mau istirahat pemulihan bersama anggota keluarga, sekaligus mengaji bersama keluarga inti beliau yang isi. Kok kenapa dibilang pindah-pindah?" ujarnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro: Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Penghasutan dan Melawan Petugas

Baca juga: Bawaslu Kota Manado Tegaskan Semua Petugas di TPS Sehat

Baca juga: Gibran dan Bobby Nasution Menang, Yunarto Wijaya Dampak Buruknya Kepada Jokowi

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Klaim Temukan Bukti Penggunaan Senjata Api oleh Laskar FPI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved