Terkini Nasional
Bukti Laskar FPI Bawa Senjata Api, Kabareskrim: Didapatnya Jelaga di Tangan Pelaku
Bukti laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, ditemukan polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukti laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, ditemukan polisi.
Dari kejadian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi dan empat orang lainnya masih dicari.
"Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, polisi juga mengaku menemukan senjata api dan senjata tajam di lokasi kejadian.
Listyo mengatakan, temuan sementara dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah kerusakan pada mobil petugas.
Bareskrim pun berjanji akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan obyektif.
"Untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri,” ucap Listyo.
Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Kabid Humas Polda Metro: Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Penghasutan dan Melawan Petugas
Meski pun belum ditangkap terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya, Rizieq Shihab tidak bisa lagi leluasa, karena saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus ini.
Bahkan, Polda Metro Jaya resmi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan melawan petugas. Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan.
Yusri mengatakan polisi memiliki kewenangan termasuk upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya kini masih dalam masa pemulihan.
"Alhamdulillah masih pemulihan, nanti kita kabari," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemulihan kesehatan karena Habib Rizieq dinilai selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Sebelumnya, saat tiba di Indonesia pada awal November lalu, ia berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta. Kemudian ia bergeser ke pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kemudian karena merasa sudah sehat, ia minta pulang pada akhir November lalu, kemudian ia tinggal di rumah anaknya di daerah Sentul sebelum kemudian tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Namun, Ketua DPP FPI, Slamet Maarif tak sependapat jika Rizieq dikatakan melawan petugas, karena absen dari panggilan polisi.
"Kan sudah dijelaskan beliau ke Karawang mau istirahat pemulihan bersama anggota keluarga, sekaligus mengaji bersama keluarga inti beliau yang isi. Kok kenapa dibilang pindah-pindah?" ujarnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro: Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Penghasutan dan Melawan Petugas
Baca juga: Bawaslu Kota Manado Tegaskan Semua Petugas di TPS Sehat
Baca juga: Gibran dan Bobby Nasution Menang, Yunarto Wijaya Dampak Buruknya Kepada Jokowi
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Klaim Temukan Bukti Penggunaan Senjata Api oleh Laskar FPI