Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Bukti Laskar FPI Bawa Senjata Api, Kabareskrim: Didapatnya Jelaga di Tangan Pelaku

Bukti laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, ditemukan polisi.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukti laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, ditemukan polisi.

Dari kejadian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi dan empat orang lainnya masih dicari.

"Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, polisi juga mengaku menemukan senjata api dan senjata tajam di lokasi kejadian.

Listyo mengatakan, temuan sementara dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah kerusakan pada mobil petugas.

Bareskrim pun berjanji akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan obyektif.

"Untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri,” ucap Listyo.

Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.

Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).

Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.

FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Kabid Humas Polda Metro: Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Penghasutan dan Melawan Petugas

Meski pun belum ditangkap terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya, Rizieq Shihab tidak bisa lagi leluasa, karena saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus ini.

Bahkan, Polda Metro Jaya resmi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved