Berita Minut
Delapan Penyelenggara Pemilu di Minut Terseret Skandal Dugaan Ijazah Palsu Calon
Untuk perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Noldy Awuy, sedangkan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Efraim Kahagi.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Lima komisioner komisi pemilihan umum (KPU) dan tiga Komisioner badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terseret skandal dugaan ijazah palsu yang digunakan Shintia Gelly Rumumpe untuk mendaftar sebagai calon bupati Minut.
Terpantau ke delapan penyelenggara tersebut menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara sekaligus yakni nomor 130-PKE-DKPP/X/2020, 141-PKE-DKPP/XI/2020, 131-PKE-DKPP/X/2020, dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (30/11/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Untuk perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Noldy Awuy, sedangkan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Efraim Kahagi.
Kedua pengadu ini melaporkan seluruh komisioner KPU dari ketua hingga anggota yakni Stella Martina Runtu, H. Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Roby AM. Manopo
Dalam laporannya mereka mengatakan jajaran Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan calon bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara untuk perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 juga diadukan oleh pengadu yang sama yakni Noldy Awuy dan Efraim Kahagi.
Dimana mereka melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar.
Mereka dilaporkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan sebagai calon bupati padahal sudah ada laporan dari masyarakat dengan bukti yang sudah lengkap.
Sementara Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," ujarnya.
Ia mengatakan DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. (drp)
Baca juga: Desa Saleo Satu Jadi Contoh Penanganan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bolmut
Baca juga: Wisata Gunung Payung Ditutup saat Pandemi Covid-19, tapi Tetap Dikunjungi Pelancong
Baca juga: DPRD Boltim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2021