Berita Boltim
DPRD Boltim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, di ruang paripurna DPRD Boltim, lantai 1, kantor DPRD Boltim, Tutuyan, Senin (30/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Boltim Fuad S Landjar didampingi Wakil DPRD Boltim Muhammad Jabir dan dihadiri oleh anggota DPRD dan, Sekda hingga kepala SKPD.
Ranperda APBD 2021 disampaikan Pjs Bupati Boltim Christiano Talumepa.
"Selanjutnya melalui kesempatan ini, atas nama jajaran pemerintah daerah mengharapkan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk kiranya dapat selalu memberikan dukungan kepada kami di dalam tugas mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, melalui optimalisasi penyelenggaraan fungsi dewan, sehingga dengan demikian akan terbangun cek and balance sebagaimana yang kita harapkan bersama dan akan terus terjalin nilai-nilai kemitraan yang berkualitas," ucapnya.
Lanjutnya, Ia menyampaikan muatan subtansi pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021, berupa penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penetapan besaran alokasi defisit dan atau surplus, alokasi penerimaan dan atau pengeluaran pembiayaan daerah.
"Maka melalui kesempatan ini perkenankanlah saya mengemukakan beberapa hal yang berkaitan erat dengan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagaimana uraian berikut ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Boltom tahun anggaran 2021 disusun berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 dan telah pula disingkronisasikan dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Disamping itu pula penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun ini sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri tahun 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomonklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.
"Adapun subtansi yang termuat didalam pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2021 ini adalah mengemukakan berbagai hal yang terkait dengan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), sebagai kerangka dasarnya," jelasnya.
Lanjutnya, disamping itu juga, struktur APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun tujuan utama penyusunan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 adalah untuk memberikan arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan. (ana)