Berita Nasional
Mila Kaget Tagihan Listrik Rp 44 Juta, Biasa 200 Per Bulan, PLN Akui Petugas Catat Meter Salah
Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat
Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.
Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.
Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
Juga dialami tetangga
Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.
Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.
Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.
Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.
“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Penjelasan PLN
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.
Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Nakun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.
Artikel ini telah tayang Kompas.com