Tomohon
Pemerintah Kota Tomohon Gelar Rakor Persiapan Badan Layanan Umum Daerah
Pemerintah Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan badan layanan umum daerah (BLUD), Kamis (26/11/2020).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan badan layanan umum daerah (BLUD), Kamis (26/11/2020).
Rakor yang digelar di Taman Wisata Alam (TWA), ini dihadiri Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang.
Lolowang menyebut BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Berpesan Agar Pekerjaan di KKP Tetap Jalan
Baca juga: Kapolres Minut Pimpin Penertiban Arus Lalu Lintas di Pasar Airmadidi
Baca juga: Cara Buat Minuman Jahe Wangi, Membantu Menurunkan Gula Darah
"Berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas," kata Lolowang saat membacakan sambutan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman.
Lebih lanjut, tujuan BLUD sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 pasal 2 adalah pemberian pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Serta pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah, dengan persyaratan-persyaratan.
Pertama Persyaratan subtantif menyangkut penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu.
"Untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Kedua Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui blu, kinerja keuangan yang sehat.
"Selanjutnya persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen," tambah Lolowang.
Adapun dalam pola pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada pasal 13 Permendagri nomor 61 tahun 2007 yakni tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLD yang beroperasi berdasarkan tata kelola sesuai Permendagri ini telah mengatur banyak hal.
"Baik struktur organisasi sebelum dan sesudah BLUD, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan sdm, sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah," terang Lolowang.
Selanjutnya dijelaskan Lolowang dalam rangka menyediakan layanan kesehatan yang aman dan bermutu, maka Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Selaras dengan di bentuknya BLUD tentu akan memberikan fleksibilitas dan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing," jelasnya.
