News
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas.
Editor:
Frandi Piring
Warta Kota/Junianto Hamonangan
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat
- Serda PDFH divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
- Praka YAP divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
- Praka APR divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11 Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Jusni hingga Tewas, Dipenjara, Dua Diantaranya Dipecat,