Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Junianto Hamonangan
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat 

- Serda PDFH divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

- Praka YAP divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

- Praka APR divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11 Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Jusni hingga Tewas, Dipenjara, Dua Diantaranya Dipecat,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/25/11-oknum-anggota-tni-pelaku-pengeroyokan-jusni-hingga-tewas-dipenjara-dua-diantaranya-dipecat?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved