Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Junianto Hamonangan
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 11 oknum anggota TNI pelaku atar kasus pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas pada 9 Februari 2020 lalu divonis hukuman penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dua dari 11 anggota terseut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan

terhadap korban dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (25/11/2020).

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan

yang mengakibatkan mati," kata Letkol Chk Sahrul Rabu (25/11/2020).

Adapun dari 11 terdakwa, dua di antaranya yakni Letda Cba OA dan Serda MJP mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa I (Letda Cba OA) penjara satu tahun dua bulan. Menetapkan selamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Sementara pidana pokok yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta kepada Serda MJP yakni vonis penjara selama satu tahun.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut supaya seluruh terdakwa itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan tersebut, ke-11 terdakwa diwakili kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Setelah bermusyawarah dengan para terdakwa kami menyatakan sikap pikir-pikir," tutur kuasa hukum 11 terdakwa kepada majelis hakim.

Sementara Oditur Militer selaku penuntut umum juga masih pikir-pikir dan belum menentukan apakah banding atau tidak. Alhasil vonis yang dijatuhkan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Putusan belum berkekuatan hukum tetap, silakan upayakan (proses hukum).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved