Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Junianto Hamonangan
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 11 oknum anggota TNI pelaku atar kasus pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas pada 9 Februari 2020 lalu divonis hukuman penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dua dari 11 anggota terseut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan

terhadap korban dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (25/11/2020).

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan

yang mengakibatkan mati," kata Letkol Chk Sahrul Rabu (25/11/2020).

Adapun dari 11 terdakwa, dua di antaranya yakni Letda Cba OA dan Serda MJP mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa I (Letda Cba OA) penjara satu tahun dua bulan. Menetapkan selamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Sementara pidana pokok yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta kepada Serda MJP yakni vonis penjara selama satu tahun.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut supaya seluruh terdakwa itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan tersebut, ke-11 terdakwa diwakili kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Setelah bermusyawarah dengan para terdakwa kami menyatakan sikap pikir-pikir," tutur kuasa hukum 11 terdakwa kepada majelis hakim.

Sementara Oditur Militer selaku penuntut umum juga masih pikir-pikir dan belum menentukan apakah banding atau tidak. Alhasil vonis yang dijatuhkan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Putusan belum berkekuatan hukum tetap, silakan upayakan (proses hukum).

"Ini pertimbangan majelis, dan ini merupakan yang terbaik buat semua," kata Sahrul.

Adapun ke-11 terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 Kitab UU Hukum Pidana Militer.

Selain itu juga juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Sebelumnya peristiwa penganiayaan terhadap Jusni berawal saat yang bersangkutan datang ke suatu kafe bersama temannya dan terlibat selisih paham dengan terdakwa.

Korban yang baru tiga bulan berada di Jakarta Utara itu lalu dianiaya yang menyebabkan Jusni luka parah dan sempat dirawat di RSUD Koja lalu akhirnya meninggal pada 13 Februari 2020.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta ke-11 terdakwa:

- Letda Cba OA divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

- Letda Cba ES vonis 11 bulan penjara.

- Serka EMN divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.

- Sertu JI divonis dengan pidana penjara 10 bulan.

- Serda EI divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

- Serda GP divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

- Serda HR divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

- Serda MJP dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

- Serda PDFH divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

- Praka YAP divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

- Praka APR divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11 Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Jusni hingga Tewas, Dipenjara, Dua Diantaranya Dipecat,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/25/11-oknum-anggota-tni-pelaku-pengeroyokan-jusni-hingga-tewas-dipenjara-dua-diantaranya-dipecat?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved