News
11 Oknum Anggota TNI Divonis Hukuman Penjara, Jusni Dikeroyok hingga Tewas, 2 Di Antaranya Dipecat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Letkol Chk Sahrul menyatakan ke-11 terdakwa telah bersalah melakukan pengeroyokan Jusni (24) hingga tewas.
"Ini pertimbangan majelis, dan ini merupakan yang terbaik buat semua," kata Sahrul.
Adapun ke-11 terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 Kitab UU Hukum Pidana Militer.
Selain itu juga juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan terhadap Jusni berawal saat yang bersangkutan datang ke suatu kafe bersama temannya dan terlibat selisih paham dengan terdakwa.
Korban yang baru tiga bulan berada di Jakarta Utara itu lalu dianiaya yang menyebabkan Jusni luka parah dan sempat dirawat di RSUD Koja lalu akhirnya meninggal pada 13 Februari 2020.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta ke-11 terdakwa:
- Letda Cba OA divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
- Letda Cba ES vonis 11 bulan penjara.
- Serka EMN divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.
- Sertu JI divonis dengan pidana penjara 10 bulan.
- Serda EI divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
- Serda GP divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
- Serda HR divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
- Serda MJP dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.