Prabowo Subianto dan Petinggi Gerindra Bungkam, Edhy Prabowo Ditangkap Sekeluarga di Bandara Soetta
Belum diketahui seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang dekat dengan Partai Gerindra dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini baik Ketua Umum
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Belum diketahui seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang dekat dengan Partai Gerindra dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini baik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto maupun petinggi Partai Gerindra belum mau mengomentari kasus yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Yang pasti saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, istri dan sejumlah pejabat KKP tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy dan para pihak lainnya tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.
Tim satuan tugas KPK yang mencokok Eddy di Bandara Soekarno-Hatta pukul 01.23 WIB ialah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, saat ini Novel berserta tim masih bekerja.
"Teman-teman masih bekerja, kalau penangkapan kami timnya tidak banyak," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Nurul Ghufron juga mengatakan, mereka sudah dibawa ke gedung KPK dan menjalani pemeriksaan hari ini.
Ghufron menyebut selain Edhy, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diringkus, termasuk keluarga Edhy dan pegawai KKP lainnya.
"Ditangkap di (Bandara) Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP," kata Ghufron.
Di Gedung KPK, Edhy bakal menjalani pemeriksaan secara intensif. Komisi antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.
Baca juga: Pertamina Salurkan Rp 1,7 Miliar Bantuan Kemitraan Pinky Movement untuk Sulut dan Gorontalo
Baca juga: Arsul Sani Minta Jangan Menghakimi Edhy Prabowo: Prinsip Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Sosok Asli Siapa Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel Mulai Terkuak, Kabid Humas Beber Nama Wanita ini
Ghufron belum dapat menyampaikan secara rinci identitas para pihak yang ditangkap, dugaan tindak pidana yang dilakukan serta barang bukti yang disita tim Satgas KPK.
"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Ghufron.
Kontroversial Sejak Awal
Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah diingatkan tidak melakukan ekspor benur.
"Dari awal saya, tidak sepakat. Benur kan banyak di sini, kenapa tidak dibudidayakan dan melibatkan para nelayan," papar Bambang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Menurut Bambang, budidaya benuh lobster di dalam negeri lebih menguntungkan, karena ketika sudah besar dan diekspor nilainya akan bertambah.
"Kalau alasannya budidaya benur itu sulit, ya kenapa Vietnam itu beli benur ke kita, terus beli bahan pakannya dari kita dan mereka bisa budidaya," ujar politikus Demokrat itu.
"Kemudian akhirnya nanti kan produsen lobster ke mereka, padahal benihnya dari kita," ucap Bambang.
Terkait penangkapan Edhy Prabowo karena dugaan korupsi ekspor benur, Bambang enggan menanggapinya dan menyerahkan kepada pihak KPK.
"Saya tidak bisa ngomong, saya juga belum tahu kabarnya," ucap Bambang.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster sejak awal sudah menuai kontroversi.
Saat itu Edhy Prabowo beralasan, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan mengacu pada ketentuan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.
Ekspor ilegal benih lobster marak dilakukan di Indonesia dengan cara diselundupkan.
Penyelundupan melibatkan sindikat yang mengumpulkan benih lobster dari sejumlah wilayah seperti Bali, Lombok, Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, dan Saumlaki.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ekspor benih lobster memang mendatangkan keuntungan ekonomi.
Namun, sifatnya jangka pendek. Ketika anak lobster itu diekspor ke Vietnam, lalu negara itu mendapat peluang untuk budi daya dan rekayasa genetika sehingga menghasilkan bibit unggul lobster.
Maka nanti Indonesia malah jadi pengimpor lobster. Saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.
Peraturan itu mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram.
Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali. Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur.
Aturan-aturan inilah yang akan direvisi oleh Edhy Prabowo.
Uang Triliunan Rupiah
Seberapa besar penyelundupan benih lobster dari Indonesia?
Dikutip dari Antara, 17 Juli 2019, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyatakan, secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster.
Jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun.
Kenapa diselundupkan? Alasan penyelundupan karena tingginya disparitas harga jual lobster.
Baca juga: Arsul Sani Minta Jangan Menghakimi Edhy Prabowo: Prinsip Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Kapolsek Tamako Makamkan Jenazah Reaktif Rapid Test, Kabid Humas Polda Sulut Beri Apresiasi
Baca juga: Sosok Asli Siapa Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel Mulai Terkuak, Kabid Humas Beber Nama Wanita ini
Dikutip dari Harian Kompas, 19 Januari 2019, harga di tingkat nelayan berkisar Rp 20.000-Rp 60.000 per ekor.
Sementara, harga di Singapura berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor.
Selain itu, pengepul membeli benur (benih) dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasar (Panuliran homarus) dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara (Panuliris ornatus).
Setelah ditampung pengepul, benur atau benih diselundupkan ke luar negeri. Harganya pun naik berkali-kali lipat.
Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan ke luar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor.

Sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor. Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal.
Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 22 Januari 2019, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.
Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.
Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan.
Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 16 Juli 2019, sepanjang tahun 2019, tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan.
Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor dengan nilai sekitar Rp 474,6 miliar.
Harian Kompas, 22 Juni 2019 juga memberitakan pada 2018, terdapat 24 kasus penyelundupan lobster terjadi di Jawa Timur.
Jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar. Di Jambi, sepanjang 2018, ada enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan.
Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.
Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap taksebanyak tahun 2018. Pada 2015 dan 2016 juga terjadi penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura.
Tanggapan Gerindra
Sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengaku belum dapat berkomentar terkait penangkapan rekan satu partainya.
"Tunggu official dari KPK dulu saya nanti baru bisa kasih komentar," ujar Hendarsam saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Kawendra Lukistian yang mengaku belum dapat berkomentar.
"Tunggu saja ya, nanti akan ada keterangan resmi," ucapnya.
25 Perusahaan Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikonfirmasi soal penangkapan ini belum bisa bicara banyak. "Saya sedang di luar kota. Nanti dicek," kata Lili.
Pada bulan Juli lalu, sempat diinformasikan adanya kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Herannya 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Kader Partai Terlibat
Informasi lainnya menyebutkan kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai sama. Ada juga nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar. Muncul juga nama Buntaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.
Terkait ini sudah dibantah dan klarifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pemberitaan, pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik. Mengenai ini, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.
“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” ujar tim melalui keterangan tertulis, saat itu.

Terkait kasus yang menimpa Edhy Prabowo, juru bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dia belum bisa memberikan komentar terkait kasus i ni.
Saat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, Dahnil mengaku belum update situasi terkini tentang penangkapan Edhy Prabowo, karena dia masih berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Laporan Wartawan Tribunnews: Seno Tri Sulistyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan Uang Triliunan di Kontroversi Kebijakan Ekspor Benih Losbter, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/11/25/penangkapan-menteri-edhy-prabowo-dan-uang-triliunan-di-kontroversi-kebijakan-ekspor-benih-losbter?page=all.
Penulis: Choirul Arifin