Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Arsul Sani Minta Jangan Menghakimi Edhy Prabowo: Prinsip Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI/ Istimewa Via Tribunnews.com
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020)/Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta jangan menghakimi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Hukum acara pidana menganut presumption of innocence.

"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," ujar Arsul Sani.

"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Edhy Prabowo

Hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Arsul kepada kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut, menurut Arsul terlalu dini jika dirinya berkomentar terkait kasus ekpos benih lobster yang diduga menjadi penyebab ditangkapnya Menteri asal Partai Gerindra itu.

Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020)/Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

"Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tidak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun yang diduga berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Kolase foto Susi Pudjiastuti, Jokowi dan Edy Prabowo

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved