Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prabowo Subianto dan Petinggi Gerindra Bungkam, Edhy Prabowo Ditangkap Sekeluarga di Bandara Soetta

Belum diketahui seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang dekat dengan Partai Gerindra dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini baik Ketua Umum

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri KKP, Edhy Prabowo dan Menhan Prabowo Subianto 

Uang Triliunan Rupiah

Seberapa besar penyelundupan benih lobster dari Indonesia?

Dikutip dari Antara, 17 Juli 2019, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyatakan, secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster.

Jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun.

Kenapa diselundupkan? Alasan penyelundupan karena tingginya disparitas harga jual lobster.

Baca juga: Arsul Sani Minta Jangan Menghakimi Edhy Prabowo: Prinsip Praduga Tak Bersalah

Baca juga: Kapolsek Tamako Makamkan Jenazah Reaktif Rapid Test, Kabid Humas Polda Sulut Beri Apresiasi

Baca juga: Sosok Asli Siapa Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel Mulai Terkuak, Kabid Humas Beber Nama Wanita ini

Dikutip dari Harian Kompas, 19 Januari 2019, harga di tingkat nelayan berkisar Rp 20.000-Rp 60.000 per ekor.

Sementara, harga di Singapura berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor.

Selain itu, pengepul membeli benur (benih) dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasar (Panuliran homarus) dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara (Panuliris ornatus).

Setelah ditampung pengepul, benur atau benih diselundupkan ke luar negeri. Harganya pun naik berkali-kali lipat.

Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan ke luar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor.

Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster (Warta Kota/Banu Adikara)

Sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor. Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal.

Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 22 Januari 2019, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.

Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.

Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved