Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Kementerian Kesehatan dan Polri Garda Terdepan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Peran Polri yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tentu menjadi tugas “ekstra” di samping tugas utamanya.

TRIBUNMANADO/ISVARA SAVITRI
Operasi Zebra Samrat 2020 yang dilakukan Satlantas Polresta Manado di Jalan Pierre Tendean, Selasa (3/11/2020). 

Oleh:
Ventje O Jacob
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

PEMERINTAH memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini harus dipatuhi dan untuk memastikan kepatuhan tersebut, Polri menjadi garda terdepan.

Penyebaran dan penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) terus meningkat angkanya di seluruh dunia. Kasus perdana yang terjadi di Indonesia pertama kali muncul di Depok, Jawa Barat dengan dua orang dinyatakan positif terpapar Covid-19. Berdasarkan situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, hingga 20 November 2010 sudah 368.842 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, sedangkan yang meninggal sudah mencapai 12.734 orang (data dapat dilihat setiap harinya secara realtime pada situs ini).

Berdasarkan PP Nomor 21 /2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek terutama kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi diperlukan disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah dan mengurangi angka penyebaran virus ini.

Polri Garda Terdepan

Dalam konteks inilah, selain tenaga medis (Kemenkes) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam upaya pelaksanaan pencegahan/penyebaran Covid-19. Keberhasilan PSBB memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, diperlukan peran Polri di dalamnya. Peran Polri yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tentu menjadi tugas “ekstra” di samping tugas utama Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan PSBB.

Sejak awal kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia presiden Joko Widodo langsung memerintahkan Polri bersama Kemenkes serta satgas penanggulan Covid-19 menjadi garda terdepan. Polri dengan sigap langsung bergerak mengawal keputusan dan kebijakan presiden terhadap pandemi ini. Masyarakat memberikan apresiasi atas keterlibatan Polri termasuk satuan Polda didaerah-daerah dalam penanganan wabah ini oleh Kepolisian bersama Kementerian Kesehatan serta satgas yan dibentuk. Banyak masyarkat yang memuji dan memberikan penilaian terkait peran aktif Polri dalam pencegahan pandemi ini. Polri berperan sangat aktif dalam membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. Pada masa transisi menuju kehidupan normal baru, Polri juga sangat sigap melaksanakan perintah presiden untuk mengawal.

Polri melaksanakan upaya-upaya sebagai dalam bentuk tindakan:

Preventif

Menerbitkan surat telegram rahasia untuk panduan anggota melaksanakan tindakan-tindakan pada masa pandemi dan masa transisi normal baru, Binmas, Sabhara, Lalu Lintas dan satker-satker lainnya terlibat aktif memberikan informasi dan penyadaran pada masyarakat. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, misalnya dengan CCTV, drone, aplikasi-aplikasi online. Merangkul masyarakat dengan humanis, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara kesehatan maupun secara ekonomi dapat survive.

Preemtif

Melakukan patrol-patroli pengamanan dan razia-razia untuk mencegah kejahatan-kejahatan yang terjadi akibat dampak dari pandemic ini.

Kuratif

Melakukan penindakan/penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi orang-orang yang melakukan perlawanan meski melanggar, termasuk memerintahkan pengendara motor dan mobil untuk putar balik karena larangan mudik Lebaran dan lain sebagainya.

Polri sudah mampu menegakkan Maklumat Kapolri. Masyarakat mayoritas sadar dan mematuhi. Meski ada juga masyarakat yang masih melanggar karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman akan bahaya Covid-19, dan ada juga yang menganggap sepele Covid-19 dan tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu Polri membantu memberikan sosialisasi pada masyarakat dan dengan bantuan media massa Maklumat Kapolri dapat tersebar luas di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved